Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, Bahan Tambahan Makanan adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan
(langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 7/1996 tentang Pangan Bahan Tambahan Makanan disebut Bahan Tambahan Pangan (BTP), yaitu bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
BTP dikelompokkan berdasarkan tujuan penggunaannya di dalam pangan. Pengelompokkan BTP yang diizinkan digunakan pada makanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut :
1. Pewarna, yaitu BTP yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan
2. Pemanis buatan, yaitu BTP yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi
3. Pengawet, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain pada makanan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba
4. Antioksidan, yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga mencegah terjadinya ketengikan
5. Antikempal, yaitu BTP yang dapat mencegah mengempalnya (menggumpalnya) makanan yang berupa serbuk seperti tepung atau bubuk
6. Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa, yaitu BTP yang dapat memberikan menambah atau mempertegas rasa dan aroma
7. Pengatur keasaman (pengasam, penetral, dan pendapar), yaitu BTP yang dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan
8. Pemutih dan pematang tepung, yaitu BTP yang dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematang tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan
9. Pengemulsi, pemantap dan pengental, yaitu BTP yang dapat membantu terbentuknya dan memantapkan sistem dispersi yang homogen pada makanan
10. Pengeras, yaitu BTP yang dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan
11. Sekuestran, yaitu BTP yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan, sehingga memantapkan warna, aroma dan tekstur.
Bagaimana BTP dikaji Keamanannya Pangannya?
Codex Alimentarius Commission (Kerjasama FAO/WHO) mempunyai Komite untuk melakukan Risk Assessment terhadap Bahan Tambahan Pangan dan Kontaminan. Komite ini, yaitu JECFA (Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives) untuk BTP dan Kontaminan akan memberikan hasil kajian risikonya berupa informasi toksisitas, antara lain nilai ADI (Acceptable Daily Intake) untuk BTP atau PTWI (Provisional Tolerable Weekly Intake) untuk kontaminan, kepada Komite lain yang melakukan Risk Management. Komite yang melakukan Risk Management adalah CCFAC (Codex Committee on Food Additives and Contaminants) untuk BTP dan kontaminan. Komite ini menentukan standar kadar BTP yang dapat digunakan untuk pangan.
http://arekkandangan.blogspot.co.id
Apa hasil Risk Assessment oleh JECFA?
a. ADI (Acceptable Daily Intake), Jumlah BTP per kg berat badan yang jika dikonsumsi setiap hari seumur hidup tidak akan memberikan risiko bagi kesehatan (zero risk)
b. PTWI (Provisional Tolerable Weekly Intake) atau PMTDI (Provisional Maximum Tolerable Daily Intake) atau ALARA (As Low As Reasonably Achievable) untuk menghitung paparan kontaminan pangan.
Setiap negara dapat saja mengatur BTP berbeda dari negara lain. Tetapi umumnya Standar Codex Alimentarius Commission dijadikan benchmarking dalam penyusunan standar nasional di negara masing-masing.
Mengapa Produsen Pangan Perlu Mengetahui BTP?
Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan BTP yang sering dilakukan oleh produsen pangan, yaitu :
a. Menggunakan bahan tambahan yang dilarang penggunaannya untuk makanan
b. Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan
Produsen pangan perlu mengetahui mengenai sifat-sifat dan keamanan penggunaan BTP, serta mengetahui peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penggunaan BTP.
Mengapa Konsumen Perlu Tahu BTP?
BTP umum digunakan oleh masyarakat, termasuk dalam makanan jajanan.
Pelanggaran penggunaan BTP oleh produsen:
Belum ada tanggapan untuk "Bahan Tambahan Makanan"
Post a Comment